POSMETRO MEDAN – Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H menerima surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo.
Surat ini terkait pemindahan lokasi pemungutan suara untuk warga binaan. Surat yang diterima pada Rabu (30/10/2024) menandai langkah penting dalam memastikan hak suara bagi para Warga Binaan.
Dalam surat tersebut, KPU Kabupaten Karo menginformasikan bahwa warga binaan Rutan Kabanjahe akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum mendatang di lokasi khusus yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, dapat menyalurkan hak politik mereka.
Kepala Rutan Kabanjahe, CH. Tarigan menyambut baik keputusan keputusan tersebut.“Kami sangat mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Karo yang telah memperhatikan hak suara warga binaan. Ini merupakan upaya yang positif untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi,” kata CH. Tarigan.
Pemberitahuan itu juga mencakup rincian mengenai tata cara pemungutan suara, termasuk jadwal dan lokasi pemungutan suara yang akan ditempatkan di dalam rutan. KPU juga berkomitmen untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada warga binaan mengenai proses dan prosedur pemungutan suara yang akan datang.
Warga binaan menyambut gembira berita ini. Salah satu warga binaan, Jonson Ginting mengungkapkan, “Saya sangat senang bisa berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun kami berada di sini, suara kami tetap penting untuk masa depan Sumatera Utara, Khususnya Kabupaten Karo,”ujar Ginting
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik di kalangan warga binaan dan mengajak mereka untuk lebih aktif dalam proses demokrasi. Rutan Kabanjahe berkomitmen untuk mendukung inisiatif ini dengan menyediakan informasi yang diperlukan dan memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan lancar.
Diharapkan pemilihan umum mendatang dapat berjalan lebih inklusif, memberikan kesempatan bagi semua warga negara, tanpa terkecuali, untuk berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan bangsa.(mrk)
EDITOR : Rahmad