POSMETRO MEDAN – Sebanyak 31 Kg sabu dan 5,7 Gg ganja dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN Sumut.
Pemusnahan ini dilakukan pihak Polrestabes Medan di Jalan Yos Sudarso, persis di samping Hotel Emerald Garden Hotel, Selasa (1/10) siang.
Barang bukti tersebut diamankan salah satunya terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui ekspedisi Indah Cargo, yang diungkap, Kamis (5/9) yang lalu bersama Intel Kodim 02/01.
Dalam siaran persnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, dari pengungkapan tersebut empat pria diamankan yakni, MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.
“Modusnya dengan memaketkan barang bukti ganja dengan sparepart sepeda motor,” ucap Marbun.
Sementara itu, narkotika jenis sabu seberat 31 Kg merupakan hasil pengungkapan di Rest Area Jalan Tol Medan Tebingtinggi KM 65, Rabu (31/7) lalu.
Selain mengamankan barang bukti, empat orang pria juga diamankan berinisial MK, RF, F dan NS.
Pemusnahan barang haram itu turut dihadiri perwakilan Walikota Medan dan PJ Bupati Deli Serdang.
Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman