Sabu 689,94 Gram & 90 Butir Ekstasi Dimusnahkan 

oleh
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi dimusnahkan personel  Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (22/8).

 Barang haram tersebut didapat hasil dari beberapa pengungkapan.

 Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Satnarkoba Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, serta penasehat hukum (PH) tersangka.

BACA JUGA..  Dikibus Warga, Pengedar Sabu 'Masuk' 

 Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut.

 Kemudian, sabu dan ekstasi direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti dibakar hingga hangus.

 Kepada wartawan, Kbo Satnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Sergai sejak 30 Juli dan 9 Agustus 2024.

BACA JUGA..  Sekdakab Tapteng Buka Diklat Meningkatkan Kemampuan Pegawai Perumda Mual Nauli

 Dalam kasus ini, 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA diamankan.

 “Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

 Dari barang bukti yang berhasil diamankan, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan secara laboratoris, serta pembuktian perkara dalam persidangan.

BACA JUGA..  Selambo Mencekam, Puluhan Geng Motor Berklewang Serang Warga dan Hancurkan Angkot

 “Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi,” ucapnya.

Reporter : Dippan
Editor : Oki Budiman