POSMETRO MEDAN – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi dimusnahkan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (22/8).
Barang haram tersebut didapat hasil dari beberapa pengungkapan.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Satnarkoba Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, serta penasehat hukum (PH) tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut.
Kemudian, sabu dan ekstasi direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti dibakar hingga hangus.
Kepada wartawan, Kbo Satnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Sergai sejak 30 Juli dan 9 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA diamankan.
“Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan secara laboratoris, serta pembuktian perkara dalam persidangan.
“Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi,” ucapnya.
Reporter : Dippan
Editor : Oki Budiman