POSMETRO MEDAN – Memasuki tahapan penting sebagai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Polres Samosir memulai langkah pengamanan ketat hari pertama pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, proses pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan, telah melaksanakan berbagai langkah antisipatif, dimulai dengan cipta kondisi yang digelar pada Senin malam, 26 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB.
Kegiatan ini melibatkan patroli di berbagai lokasi strategis seperti area rawan kerumunan, lokasi padat penduduk, serta area sekitar kantor penyelenggara Pilkada, kantor partai politik, dan kantor pemenangan bakal calon kepala daerah di Samosir, Selasa (27/8).
Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi aman dan terkendali serta mencegah timbulnya potensi gangguan selama masa pendaftaran.
“Kehadiran Polres Samosir di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat juga mencegah niat yang dapat mengganggu jalannya proses pendaftaran,” ungkap BrigPol Vandu P. Marpaung, selaku Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Samosir.
Dalam kegiatannya, Personel Polres Samosir melakukan pengamanan di beberapa titik penting, termasuk Kantor KPU, Kantor Bawaslu Samosir, serta patroli di sekitar kantor partai politik dan kantor pemenangan bakal pasangan calon.
Di hari pertama pendaftaran, Polres Samosir belum menerima pemberitahuan atau informasi resmi mengenai pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Samosir untuk melakukan pendaftaran di hari pertama jadwal pendaftaran.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap siaga, melanjutkan pengamanan serta patroli untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman