POSMETRO MEDAN – Para Guru Honorer Kabupaten Langkat kembali melakukan aksi untuk yang keempat kalinya di Polda Sumut, pekan lalu.
Dalam aksinya, para Guru Honorer Kabupaten Langkat mengkritik keras kinerja dari Polda Sumut dalam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2023.
Dimana hingga kini belum menyeret dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya.
Parahnya dua orang kepala sekolah yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka tidak ditahan dengan alasan tersangka tersebut kooperatif.
Aksi tersebut langsung ditanggapi oleh penyidiknya AKP Rismanto Purba selaku Panit 3 Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Rismanto mengaku telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dalam perkara ini.
“Sekarang kita masih melakukan penyidikan dan kemudian terkait dengan aktor intelektualnya, sedang kita pelajari siapa siapa yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat menyangkan sikap Polda sumut tersebut dengan membandingkan permasalah ini dengan Kabupaten Madina dan Batubara.
Terkait Batubara sendiri Polda sumut telah menetapkan Tersangka Baru yaitu Eks Bupati Batubara.
Bahkan Zahir sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Tapi kenapa Langkat tak kunjung juga? Ada apa? Apa ada?
Oleh karena itu LBH Medan dan para guru menduga Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diduga kuat melindungi para Pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus ini.
Parahnya, Plt Bupati Langkat sebelumnya tidak juga diperiksa.
Maka tindakan Polda sumut seyogyanya telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor.
Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat Mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya.(red)
EDITOR : Rahmad