Edarkan Sabu, Rido Diciduk Polisi

oleh
Tampang seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHK alias Rido (27) warga Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

 Penangkapan terhadap Rido dipimpin oleh Ipda Rahmadhan atas kasus dugaan kuat Rido terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya, Minggu (23/6).

BACA JUGA..  Astaga....!!! Ustadz Rumah Tahfidz di Deliserdang Lecehkan Para Santri : Modus Pijat, Lalu Onani

 Laporan tersebut mengenai adanya aktivitas penjualan Narkotika jenis sabu di Perumahan yang terletak di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

 Selanjutnya tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rido berhasil dibelikan dan dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.

 “Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang dibungkus dengan tisu putih dan dibalut lakban coklat dan hitam, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.86 gram,” jelas Kasi Humas, Kamis (4/7).

BACA JUGA..  Skandal BRI, Uang Nasabah Rp5 Miliar Raib, Staff Disidang PN Medan

 Pihak kepolisian turut menyita satu unit HandPhone merek Realme berwarna merah dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

 Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut benar miliknya.

 Selanjutnya Rido beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

 Dalam hal ini, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga.

BACA JUGA..  Kejar Curanmor, Mahasiswa Fakultas Teknik UMA Kritis

 Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman