Posmetromedan.com – Devica (29) warga Komplek Cemara Asri melaporkan Dewi She ke Polda Sumut. Pasalnya, Devica merasa nama baiknya dicemarkan atas unggahan di media sosial instagram akun dewi_she.
Devica didampingi Pengacara Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med usai mendatangi Polda Sumut mengadukan pemilik akun dewi_she tersebut menuturkan akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka, kemudian dibumbui lagi dengan tulisan-tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut, dan Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
Menurut keterangan Devica lagi, awalnya dirinya dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status saya (Devica) oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang benar adanya status tersangka Saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap Saya, dan Saya tidak pernah sebarkan ke medsos,” kata Devica.
*Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara Saya, Dewi She, Eris dan Siauchen. Sebab Eris diduga hendak merebut suami Saya dengan cara melakukan perselingkuhan, kalau bahasa sering didengar diduga sebagai pelakor,” sambung Devica.
Devica terus menceritakan kejadian ke belakang, sebelum terjadinya baku hantam, Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berada di rumah Eris.
Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cek-cok adu mulut, lalu berlanjut saling pukul.
Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya Wayan.
Dan 1 lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik sebagai Pelapor dan Terlapor atas nama Devica di Polrestabes Medan ditangani oleh Pengacara Kuna Silen,SH, MH.
Dewi She juga ada membuat laporan melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya atas dugaan melakukan penganiayaan yang dibuat di Polrestabes Medan.
Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.
“Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, laku disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, lalu ditambah kata-kata yang membuat saya terasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka” kata Devica menambahkan, dan barulah saat membuat laporan pengaduan ini dirinya menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med.
Di sela-sela pertemuan dengan wartawan saat itu, Dr. Darmawan Yusuf memberikan pesan agar kita masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam ber sosial media di internet apapun namanya juga bentuk dan cara menggunakannya. Terlebih kepada terlapor, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan bagi terlapor.
“Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor khususnya. Dan untuk kedepannya, Saya sebagai kuasa hukum Devica khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan klien kami, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh,” tegas Pengacara yang banyak memenangkan kasus -kasus besar itu. (*)
Editor: Ali Amrizal