Tega! Ayah Bekap dan Duduki Bayi

oleh
Pelaku penganiaya bayi kandung dengan cara dibekap dan menduduki tubuh korban. (foto:detikcom)

Posmetromedan.com – Kesal sama istri, seorang ayah melampiaskan emosi terhadap anak perempuannya yang masih berusia tiga bulan. Si bayi dibekap dan tubuhnya diduduki. Tega!

Aksi kejam itu sempat direkam dan videonya viral di media sosial. Pada video berdurasi beberapa detik itu terlihat pelaku mengenakan kaus hitam dan celana pendek.

Pelaku membekap anaknya dengan bantal. Tak berhenti di situ, pelaku juga menduduki tubuh anaknya. Alhasil, anaknya menangis atas tindakan keji ayahnya itu.

BACA JUGA..  Depresi Kematian Istri, Pria Nekat Lompat dari Fly Over Jamin Ginting

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan kejadian itu berlangsung pada Senin (8/4/2024) lalu di rumah pelaku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

“Pelaku berinisial MR (19) dan istrinya, DM (20). Pelaku ditangkap besoknya sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya,” kata Riffi, Kamis (11/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mulanya DM meminta MR untuk membeli nasi. Namun, MR menolak membelinya sehingga DM marah.

BACA JUGA..  Sidang Korupsi P3K Langkat, Kepala BKD Divonis Bebas

“Marah lah istrinya ini karena suaminya tak mau beli nasi. Lalu, istrinya minta pelaku menjaga korban yang sedang menangis,” ujarnya.

“Nah, si pelaku menyuruh istrinya memvideokan korban. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit,” tambahnya.

Kemudian, pelaku sempat menyuruh istrinya memviralkan video tersebut. Tak terima atas kelakuan suaminya, DM langsung datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan.

BACA JUGA..  Personel Polres Langkat Dibacok Pelaku Penganiayaan

Selanjutnya, petugas langsung memproses laporan korban dan menangkap pelaku. “Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral,” sebutnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Reporter/editor: Hiras Situmeang