Polres Taput Ringkus Pembobol Toko Ponsel dari Kota Siantar

oleh
Tersangka pencurian/pembobolan toko HP di Tarutung, usai ditangkap di Kota Siantar. (dok.Polres Taput for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sat reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus seorang palaku pencurian dari toko HP Maulana, Jalan SM Raja, Tarutung, Taput.

Pelaku bernama Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim dari loket bus Intra Kota Siantar, Jumat, (12/4/2024 ).

Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.

Saat tersangka ditangkap, barang bukti yang ditemukan yaitu 9 unit HP baru merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256,  Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64 , 3 unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai Rp197.000.

BACA JUGA..  Ini Motif Boru Sitompul Dibunuh Teman Prianya di Medan

Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel Maulana bernama Serena Aprita Kartini (24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat 12 April 2024.

Atas laporan tersebut, lalu tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka terdeteksi. Setelah posisi tersangka ditemukan di Kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangka ditemukan di loket Bus Intra.

BACA JUGA..  Remaja Putri Dihabisi Begal, Mayatnya Ditemukan di Sungai
Foto:dok.Polres Taput for Posmetromedan.com

Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan,  lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang diperoleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat 12/4/2024. Dijelaskan secara rinci, dirinya masuk memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curiannya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.

BACA JUGA..  Uzbekistan U23 vs Indonesia U23, Target Lolos Otomatis Olimpiade Paris 2024

Dirinya ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak dikenal oleh orang lain dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian,  terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Reporter: D.E.G Simbolon
Editor: Maranatha Tobing