POSMETRO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Dandim 0201/Medan dan Kejari Medan melakukan pengamanan terhadap juru parkir (jukir) nakal di sejumlah titik di Kota Medan yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) e-Parking.
“Sebanyak 33 jukir yang kita amankan, dan langsung digiring ke Samapta Polrestabes Medan. Sebab, mereka kedapatan meminta biaya parkir secara manual alias tunai, tanpa menggunakan mesin yang sudah disediakan. Ini jelas pungli, dan harus diproses hukum,” kata Kabid Perparkiran Nikmal Fauzi Lubis kepada wartawan, Jum’at (5/4) malam melalui telepon WhatsApp nya.
Menurut Nikmal, kota Medan saat ini memang menerapkan e-Parking di seluruh wilayah parkir konvensional setelah pendapatan asli daerah (PAD) Medan sektor parkir tak terpenuhi. “Hari ini juga dilakukan penarikan badge jukir nakal,” ujarnya.
Nikmal juga menyebutkan, para jukir ‘nakal’ ini diamankan sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menerapkan kebijakan e-Parking.
“Jukir liar yang diamankan itu, prosesnya kita serahkan kepada pihak Polrestabes,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah melakukan perubahan sistem pembayaran parkir yang secara tiba-tiba. Ini dilakukan akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir tak pernah tembus. Padahal, Kota Medan punya banyak titik parkir konvensional. (*)
REPORTER: Ali Amrizal
EDITOR: Ali Amrizal