Posmetromedan.com – Janji dinikahi dan dinafkahi membuat W terpedaya dengan rayuan A, oknum kades di Kecamatan Kotanopan Madina. Maklum, meski tergolong muda, W telah berstatus janda.
Walau sudah janda, namun W masih cantik dan menarik. Singkat cerita, keduanya pun menjalin kasih. Seiring waktu berjalan, mereka kerap melakukan hubungan badan.
Suatu waktu, W positif berbadan dua alias hamil. Tapi atas alasan tertentu, keduanya sepakat menggugurkan kandungan. W yang terlanjur menaruh harapan kepada si kades, tetap mempertahankan hubungan terlarang itu.
Lagi-lagi, persetubuhan mereka berbuah benih janin. Untuk kali kedua, W kembali hamil. Kini kehamilannya telah memasuki empat bulan. Namun janji dinikahi tak kunjung didapat.
“Pertama saya hamil hasil hubungan saya dengan A dia suruh saya amborsi, setelah yang kedua ini dia berjanji membesarkan anak yang di kandungan saya. Jadi sampai saat ini sudah 4 bulan isi perut saya, tapi si A tak juga menikahi dan menfkahi saya lagi,” ujarnya.
Ditegaskan W, jika A tetap tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, maka ia akan menempuh jalur hukum atas merasa ditipu oleh sang kepala desa tersebut.
“Saya akan membawa permasalahan ini ke pihak Polres Madina melalui perlindungan perempuan, karena saya merasa ditipu oleh si kades itu,” ucapnya. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Hiras Situmeang