Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Diindikasikan Rugikan Negara

oleh
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Internet)

Posmetromedan.com – Pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ternyata berkasus. Kini indikasi adanya korupsi sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, proyek ini dikerjakan perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran (TA) 2018-2020.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan Tol Trans Sumatera dimaksud.

BACA JUGA..  Duduk di Warung Kopi, Pelaku Judi Diringkus 

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024) sore.

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik setelah proses pengumpulan alat bukti telah tercukupi.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Bunuh Boru Sitompul di Medan

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas Ali. (*)

Sumber: rmol
Editor: Hiras Situmeang