Lapas Cipinang Usulkan 2.215 Narapidana dapat Remisi Idulfitri

oleh
Narapidana Lapas Kelas I Cipinang beragama Islam yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri 1445 Hijriah, Jatinegara, Jakarta Timur . (Hum.Lapas Cipinang for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur mengusulkan remisi Idulfitri. Ribuan Warga binaan pemasyarakatan (WBP) pun saat ini diliputi rasa bahagia menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Pasalnya dari total 2.844 WBP, sebanyak 2.215 narapidana di antaranya diajukan dapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idulfitri 1445 Hijriah mendatang.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan jumlah tersebut merupakan total narapidana yang secara resmi diajukan mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pengajuan remisi ini kita usulkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta. Nanti dari sana akan ditinjau kembali Ditjen PAS berapa yang disetujui,” kata Enget, Rabu (27/3/2024).

Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi, merupakan mereka yang sudah dinyatakan berkelakuan baik oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang saat menjalani proses pembinaan.

Kelakuan baik ini ditunjukkan narapidana dengan mengikuti seluruh program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

“Dari total 2.215 WBP, 2.187 di antaranya kita usulkan mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dua bulan,” ujarnya.

Sementara 28 narapidana Lapas Kelas I Cipinang di antaranya, diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) II atau pengurangan masa tahanan hingga dapat langsung bebas murni.

Enget menuturkan pada bulan ramadan 1445 Hijriah ini, program pembinaan untuk narapidana beragama Islam meliputi pesantren kilat, Tadarus Al-Quran, dan kultum ramadan.

“Tahun ini ada enam narapidana terorisme yang diusulkan mendapat remisi Idulfitri 2024. Tapi mereka ini narapidana yang sudah mengucap ikrar setia NKRI. Kalau belum tidak bisa dapat remisi,” tuturnya. (*)

Reporter/editor: Maranatha Tobing