KPPU Temukan Harga Penjualan LPG 3 Kg Melebihi HET

oleh
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean saat meninjau pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/3/2024). (Istimewa)

Posmetromedan.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean menemukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram mayoritas berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Harga gas yang dijual di kisaran Rp17.000 Rp18.000 per tabung, di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/3/2024).

“KPPU menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha,” ucap Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/3/2024) malam.

BACA JUGA..  Fashion Show Tuwu Nukhada di Inacraft, Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Bisa Kenalkan Tenun Nias pada Dunia

Sebagai informasi, Fanshurullah bilang, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen LPG ini, kata Fanshurullah, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. “Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg. Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017,” bebernya.

BACA JUGA..  Andi Gino Dicopot, Zulmansyah Sekedang Tunjuk Marganas Nainggolan Sebagai Plt Ketua PWI Kepri

HET terakhir ini, Fanshurullah menilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024. Sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.

“Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan. Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung,” terangnya.

BACA JUGA..  Fashion Show Tuwu Nukhada di Inacraft, Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Bisa Kenalkan Tenun Nias pada Dunia

Untuk itu sebagai tahap awal, Fanshurullah menyebutkan, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp.19.000 per tabung. Untuk itu, KPPU menghimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

“Kita instruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar,” pungkasnya. (ril)

Reporter/Editor: Ali Amrizal