Posmetromedan.com – Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian kekerasan atau begal. Semuanya saling kenal dan merupakan sindikat begal yang terorganisir.
Waka Polres Binjai, Kompol Ridwan Firman, kepada wartawan menjelaskan, belasan sindikat begal itu beraksi di wilayah hukum Polres Binjai, Polres Langkat dan Polrestabes Medan. Para tersangka berinisial EET (21), Ir (19), MJ (18), DS (21), DP (19), FS (17), NAA (15), RDA (19), RPS (17), TPRS (17), MDD (17), SW (16) dan AF (16). Dari belasan ini, 6 di antaranya berdomisili di Kota Binjai dan sisanya bermukim di Sunggal serta Hamparan Perak, Deliserdang.
“Dari 13 tersangka, dua di antaranya pelajar dan kita tetapkan pasal yang sama. Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHPidana,” ujarnya, Selasa 6 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menguraikan, sindikat begal itu beraksi pada 26 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Binjai. Untuk wilayah hukum Polres Langkat ada 4 TKP dan 9 TKP lainnya di Polrestabes Medan. Menurutnya, Jatanras Polda Sumut juga turut membantu pengungkapan besar sindikat begal tersebut.
“Atas pengungkapan ini harapan kita sesuai arahan Bapak Kapolres, semoga kita dalam menyambut Pemilu 2024 bisa kita jalankan dengan damai dan kondusif,” ujar jebolan Akpol 2015 tersebut.
Modus mereka beraksi, urai Zuhatta, sindikat itu bekerja secara tim dan berkelompok. Mereka mencari target di tempat yang sepi.
“Saat mereka melakukan aksinya, minimal mereka lima sampai dengan sembilan orang. Mereka membagi tugasnya masih-masing, ada yang tugasnya memepet korban, ada yang tugasnya mengancam dengan sajam yang sudah kita amankan ini,” ujarnya
Setelahnya, korban pun kemudian meninggalkan sepeda motornya. Hal itu dilakukan para korban demi keselamatan nyawanya.
“Ini pengungkapan terbesar terkait begal oleh Satreskrim Polres Binjai. Di mana kami menindaklanjuti komitmen dari Bapak Kapolres, di mana kita harus menciptakan kondisi yang kondusif, terutama di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Zuhatta.
Beberapa tersangka begal itu, sebutnya, masuk dalam komunitas motor bernama Keluarga Berdarah. Komunitas itu, menurutnya, masih didalami apakah berafiliasi ke dalam geng motor atau tidak.
“Ada beberapa yang tergabung di dalam komunitas, tapi kita tidak bisa menyimpulkan apa itu geng motor atau tidak. Komunitas keluarga berdarah, ada sebagian juga yang tergabung di situ. Pimpinannya masih kami dalami, tapi sebagian tersangka yang tergabung di komunitas tersebut,” katanya.
Belasan tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Barang bukti yang disita berupa 1 celurit, 4 parang, 3 motor diduga hasil curian dan 1 gear. (*)
Reporter: Ryan
Editor: Maranatha Tobing