Posmetromedan.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang kakek berusia 60 tahun. Pulaknya, pria ubanan itu nekat membudidayakan (menanam) ganja di Perladangan Lau Menci, Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Pelaku berinisial MG, warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, ditangkap pada Minggu (10/12) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing mengatakan, dari pelaku MG, diamankan barang bukti berupa 90 batang ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 cm sampai 305 cm dari ladangnya di Perladangan Lau Menci.
“Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram dan 8,85 gram,” papar Henry, Minggu (17/12) malam.
Atas temuan barang bukti tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh polisi dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam di atas tanah.
“MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Minggu (10/12) berhasil kita ungkap,” jelasnya.
Di hadapan petugas kepolisian, MK mengakui semua barang bukti narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan di jual.
“Kita amankan barang bukti lain yang terkait, yakni satu unit timbangan Dapur warna orange, satu unit HandPhone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp300 ribu, saat penangkapan di rumahnya,” sambung Kasat Res Narkoba itu.
Kini, MG beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing