Tidak Terima Hutangnya Ditagih, Diki Aniaya Pemilik Uang

oleh
Inilah pemilik hutang yang tidak terima saat ditagih lalu menganiaya pemilik uang. Atas perbuatannya, DS alias Diki saat ini telah dijebloskan ke sel Polres Labuhanbatu. (Niko Rambe/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria inisial DS alias Diki, warga Dusun Gariang, Desa Janji Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pemuda berusia 20 tahun itu dibekuk lantaran nekat melakukan penganiayaan terhadap Heriyanto Nasution (42), warga Jalan Adam Malik, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada wajah kiri, bengkak pada kepala, luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dan rahang kiri mengalami saki,” papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (5/11).

BACA JUGA..  Anggota DPRD Medan Sekeluarga Dipolisikan Tetangga

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang melintas di Jalan H Adam Malik, Senin (2/10) pukul 12.30 WIB.

Disana, korban melihat pelaku sedang duduk di sebuah warung, sehingga korban kemudian singgah untuk menagih utang kepada DS.

Setelah menagih hutang dan hendak pulang, korban yang sudah di atas sepeda motornya kembali menanyakan kapan kepastian pelaku akan membayar utangnya.

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab  

Bukan jawaban yang didapat, mendengar itu, DS langsung marah dan memukul wajah Heriyanto dari belakang sehingga ia terjatuh bersama sepeda motornya.

Seakan tak puas, Heriyanto yang sudah terjatuh kembali dipukuli oleh DS secara membabi buta dengan menggunakan tangan dan kakinya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutup Parlando. (*)

BACA JUGA..  Seorang Karyawan Habiskan Rp128 Juta Uang Perusahaan untuk Judol

Reporter: Niko Rambe
Editor: Oki Budiman