Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

oleh
Tersangka pengedar Sabu berinisial S, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polres Tanjungbalai serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru seorang pengguna Sabu ditangkap Sat Narkoba berinisial S (42) warga Jalan Putri Malu, Gg Sawit Datuk Bandar Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2,13 gram Sabu. Tersangka S ditangkap pada Rabu (01/10/23) lalu sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Aman Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan BB Sabu & Ganja

Selain barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil transaksi Sabu Rp1.070.000. Penggeledahan di rumah tersangka turut disaksikan kepala lingkungan setempat.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/11/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy dengan cara memesan kepada tersangka S paket sabu seharga Rp150.000. Ketika bertemu tersangka S langsung mengambil uang Rp150.000 dari tangan petugas yang menyamar dan saat akan menyerahkan 2 bungkus plastik klip trasparan diduga narkotika sabu tersebut, tersangka S langsung ditangkap,” tutur Kasatres Narkoba. (*)

BACA JUGA..  Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara 

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing