Curi Kabel Listrik, Pemuda Tebing Dijebloskan ke Penjara

oleh
Tersangka dan barang bukti hasil curiannya. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial W alias Yudi warga Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) harus berurusan dengan pihak kepolisian

Pria berusia 30 tahun itu diringkus Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi atas kasus tindak pidana pencurian kabel listrik di Gudang PT Karya Serasi Jaya Abadi (KSJA), Sabtu (21/10).

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku Yudi terlebih dahulu telah diamankan di Pos Satpam oleh pihak Satpam PT KSJA, pada Sabtu (21/10) atas aksi pencurian kabel listrik.

BACA JUGA..  Rampok Pengendera,  Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu

Aksi pencurian kabel yang dilakukan Yudi terjadi di Gudang milik PT KSJA tidak jauh dari kediamannya di Dusun II, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kasus bermula pada hari Minggu (22/10) sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor dihubungi oleh saksi yang merupakan Satpam PT Karya Serasi Jaya Abadi, menyebutkan kepada pelapor bahwa ada seorang pria melakukan pencurian kabel listrik dari gudang PT KSJA, pelaku pencurian sudah diamankan dan saat itu berada di Pos Satpam,” jelas AKP Agus, Minggu (22/10).

BACA JUGA..  Dua Anggota Geng Motor SL Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selanjutnya, personel Sat Reskrim didampingi Satpam dan saksi mengamankan dan memboyong pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 4 meter kabel jaringan listrik dan 1 buah gergaji besi yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya,” urai AKP Agus.

Akibat pencurian itu, pihak PT KSJA mengalami kerugian sebesar Rp4.624.000 dan saat ini sudah membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. (*)

BACA JUGA..  Gunakan Rantai di Tangan dan Kaki, Ngadap Tarigan Minta Keadilan kepada Kapolda Sumut

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman