Pelempar Kaca Truk di Jalinsum Terang Bulan Diringkus, Satu Pelaku Masih Diburu

oleh
Tersangka pelemparan kaca truk berinisial RMP alias Ando, saat dipaparkan di Mako Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu. Sementara satu tersangka lagi berinisial RS masih diburu polisi. (Niko Rambe/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pelemparan kaca depan Truck Colt Diesel BK 9829 CY yang melintas di Jalinsum Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis (31/08/2023) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Sabtu (02/09/2023) menjelaskan, aksi pelemparan itu terjadi saat korban Dwika Jihan Prayuda (21) warga Kabupaten Karo, tengah melintas dengan mengemudikan sebuah truk di Jalinsum Desa Terang Bulan. Namun di jalan itu, korban tiba-tiba diberhentikan oleh dua pria pengendara sepeda motor jenis matic.

“Namun korban tidak mau berhenti dan terus melanjutkan perjalanannya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Penembakan Remaja di Belawan, Kompolnas Temukan Dugaan Pelanggaran SOP

Kesal dengan korban yang tak mau memberhentikan laju kendaraannya, para pelaku pun, kata Porlando, kemudian mengejar truk korban, hingga melempar bagian kaca depan truk tersebut dengan batu.

“Akibatnya korban Dwika mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian dada sebelah kiri,” terangnya.

BACA JUGA..  Driver Ojol Dapat Paket Kirim Bayi dalam Kardus di Medan

Atas peristiwa itu, korban pun kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Aeknatas. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Satreskrim Polsek Aek Natas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku yakni bernisial RMP alias Ando (28), yang diciduk dari kediamannya di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat (01/09/2023) kemarin.

BACA JUGA..  Tiga Wanita DPO Polrestabes Medan Ditangkap Imigrasi Kualanamu, Diserahkan Ke Polisi Bandara Malah Lari

“Sementara seorang pelaku lagi berinisial RS masih diburu atau dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RM alias Ando kini tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Aek Natas. “Dan barang bukti yang terkait kejadian tersebut juga sudah diamankan di Mako Polsek Aek Natas. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (*)

Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing