Polsek Medan Baru Geledah Traxx Club & KTV, Tidak Ditemukan Narkotika

oleh
Tim Polsek Medan Baru saat memeriksa seluruh ruangan Traxx Club and KTV yang disebut sebagai lokasi transaksi narkotika. Tapi, usai digeledah hasilnya nihil dari narkoba. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam Club dan KTV Traxx yang berada di Jalan Nibung Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (7/6) dini hari.

Penindakan ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu MP Hutahuruk didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan diikuti personel Polsek Medan Baru.

BACA JUGA..  Oknum Guru di Madina Sodomi Pemuda di Sekolah

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti viral nya di media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan Traxx Club dan KTV diduga jadi lokasi transaksi jual beli pil ektasi.

“Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan baik itu di KTV maupun di Club, personel tidak menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi ataupun narkoba lainnya. Dimana saat di lokasi juga pengunjung terlihat sepi,” Jelas Kompol Ginanjar.

BACA JUGA..  Calon Bupati Tapteng Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Meskipun demikian, kata Kapolsek, personel juga menyampaikan larangan keras kepada pihak manager dan pegawai untuk tidak melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Kepada pihak manager dan pegawai juga telah diberikan larangan keras untuk tidak melakukan transaksi peredaran narkoba.

Jika kedepannya ditemukan adanya transaksi peredaran narkoba, kami Polsek Medan Baru akan menindak tegas,” terang Kapolsek.

BACA JUGA..  80 Penjahat di Medan Ditembak Polrestabes Medan Kerahkan Tim Pemburu Begal

Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan transaksi peredaran narkoba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial,” tutup Mantan Kapolsek Patumbak itu. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing