Dalam Empat Hari, 9 Pelaku Judi Disikat Polres Simalungun

oleh
Satu dari 9 pelaku judi toto gelap (Togel) yang berhasil diungkap Polres Simalungun dan Polsek jajaran. (Dok.Polres Simalungun/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Salama empat hari, Polres Simalungun bersama dengan Polsek jajaran berhasil mengamankan 9 orang terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel).

Penangkapan tersebut dimulai Kamis 15 Juni hingga Minggu 18 Juni 2023.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kegiatan perjudian.

Dari keterangan rilis Polres Simalungun diketahui inisial para tersangka yakni, FJS (42), MS (56), BS (47), MZS (33), RS (39), SS (23), PAL (34), RS (48), dan HS (32).

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Perampok Handphone-Sepeda Motor Bersajam

Satu orang dari para pelaku tercatat berdomisili di Kabupaten Karo Sumatera Utara, sementara 8 orang lainnya beralamat di Kabupaten Simalungun.

“Dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan uang tunai mulai dari pecahan seribu rupiah, dua ribu rupiah hingga pecahan seratus ribu rupiah,” jelas AKBP Ronald, Senin (19/6).

Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, mulai dari telepon seluler jenis android, notes yang berisi nomor angka perjudian, hingga buku tabungan BRI dari para tersangka.

BACA JUGA..  Polisi Bongkar Lapak Prostitusi Online

Para pelaku rata-rata diamankan Polisi dari warung tuak dan kopi yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kesembilannya diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, menyebut adanya praktik perjudian,” lanjut Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

BACA JUGA..  Penadah dan 2 Pencuri Motor Digulung

“Kini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” tutup mantan Kapolsek Medan Kota itu. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing