POSMETROMEDAN.com – Pembunuh Super Sembiring, yang ditemukan masyarakat bersimbah darah di jalan perladangan, kemarin, akhirnya berhasil ditangkap Polres Tanah Karo.
Dengan gerak cepat, dalam waktu 24 jam tim Reskrim Polres Karo menangkap pelaku berinisial MP (50) Warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Super Sembiring (40) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, ditemukan tidak bernyawa di perladangan Bursak, pada Minggu (2/4/23) kemarin. Saat ditemukan kondisi korban sangat mengenaskan, dibeberapa bagian tubuhnya terdapat luka tusuk benda tajam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, dalam konferensi persnya, Selasa (3/3/2023) mengatakan, penyidikan awal dilakakukan karena ada terdapat tanda -tanda kekerasan luka sayatan pada tubuh korban, juga ditemukan alat kejahatan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimiliki oleh pelaku.
“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa sekitar kurang lebih pukul 18.30 WIB petugas Reskrim Polres Karo bersama Polsek mengaman pelaku di salah satu rumah keluarga pelaku di Kabanjahe, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian di cocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” ujar Kapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut disampaikankan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan korban. Sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemu lah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku, sehingga emosi pelaku mendengar ucapan korban,” urai orang nomor satu di jajaran Polres Karo itu.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi, untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan-permasalahan hindari cara-cara kekerasan.
“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” kata Kapolres mengakhiri konferensi pers. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












