POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial HP alias Heru (39) warga Ghazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Bandar narkotika ini ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu di sebuah pondok area perkebunan kelapa sawit PTPN III Mambang Muda.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Menanggapi aduan itu, kata kasat, personel langsung bergerak melakukan undercover buy dan berhasil meringkus pelaku disebuah pondok.
“Tim melakukan undercover buy, pada saat transaksi, pelaku langsung menyerahkan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Jumat (03/03/2023) melalui seluler.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut kasat, personil kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp.400.000.
“Setelah digeledah, tim kembali menemukan tiga belas bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya,” kata kasat.
Kemudian ketika di introgasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur. Mendapat informasi itu, selanjutnya tim bergerak cepat meringkus pelaku kedua, namun T tidak dapat ditemukan.
“Pelaku mengaku mendapat barang dari rekannya berinisial T. Namun pelaku tidak dapat kita temukan,” jelasnya.
Kasat menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum kita,” tegasnya.
Saat ini, pelaku HP alias Heru beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing