POSMETROMEDAN.com – DPRD Kota Tanjungbalai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) memutuskan tidak akan menutup UD Aquares, perusahaan penghasil es kristal di Kota Tanjungbalai. Keputusan itu diambil karena UD Aquares telah memiliki semua izin, termasuk izin halal.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (7/12/2022), itu atas permintaan sejumlah elemen masyarakat. Dimana sebelumnya es kristal yang diproduksi UD Aquares dituding mengandung zat berbahaya Amonia (B3), dan menggunakan air sumur.
Pantauan wartawan, RDP sempat berjalan alot bahkan sampai memakan waktu hingga 4 jam lamanya.
RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai itu dimulai pada pukul 16.00 WIB yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Surya Dharma AR,SH dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.
Adapun materi rapat adalah terkait dengan adanya pengaduan dari elemen masyarakat yang menyatakan, bahwa es kristal dari UD Aquares mengandung zat amonia (B3) serta menggunakan air sumur bor.
Selain menghadirkan pihak pengusaha UD Aquares, dalam RDP tersebut juga turut hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja, Loka BPOM serta kalangan elemen masyarakat yang membuat pengaduan ke DPRD.
Menurut Surya Dharma AR, RDP tersebut di inisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Martin berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat dan diperluas menjadi lintas komisi.
Rapat diawali Surya Dharma AR dengan meminta penjelasan dari instansi terkait yang hadir dalam rapat tersebut, tentang keabsahan dari UD Aquares yang beralamat di Jalan Bengkel, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Ternyata semuanya dinas terkait mengakui, bahwa mereka telah menerbitkan ijin terhadap UD Aquares sesuai dengan tupoksinya masing – masing.
Mendengar penjelasan dari instansi terkait tersebut, sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDP itu meragukannya sehingga terjadi dialog yang memanas. Bahkan beberapa anggota DPRD yang hadir seperti Teddy Erwin, Mas Budi, Neni Kosasih dan Martin meminta agar UD Aquares ditutup sementara.
Karena kuatnya desakan untuk menutup sementara UD Aquares tersebut, Surya Dharma AR selaku pimpinan rapat akhirnya mensekors rapat selama 20 menit.
Usai masa sekors dicabut, rapat kembali dibuka pada pukul 20.00 WIB.
Dalam rapat lanjutan ini, Surya Dharma AR kembali meminta ketegasan dari semua dinas yang hadiri tentang ijin dari UD Aquares, semua tetap mengamini, telah menerbitkan ijinnya. Bahkan, UD Aquares juga telah memiliki lebel halal terhadap es kristal yang menjadi produk dari perusahaan tersebut.
Dengan alasan telah memiliki ijin yang lengkap, Surya Dharma AR menegaskan, bahwa UD Aquares tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun demikian, pihak UD Aquares diminta agar membenahi kebersihan lingkungan tempat usaha serta status dari tenaga kerjanya.
“Karena telah memiliki ijin yang lengkap dan sah, maka UD Aquares tidak bisa ditutup dan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun demikian, sesuai dengan yang terungkap dalam rapat ini, maka pihak UD Aquares kita minta agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan juga status dari tenaga kerjanya,” ujar Surya Dharma AR sebelum menutup rapat. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing