POSMETROMEDAN.com-Kasus pencurian tiga tandan buah sawit (TBS) milik kebun unit Laras PTPN IV yang dilakukan Iriadi alias Ayeb, menyita perhatian sejumlah elemen masyarakat dan kepemudaan di Sumatera. Pasalnya, warga Nafiri Gading Jaya, Kecamatan Gunung Navigasi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut itu terpaksa mencuri karena faktor ekonomi.
Berstatus duda tiga anak mendorongnya melakukan hal itu. Sehingga Iriadi mendapat restorative justice dari aparat penegak hukum.
“Kita sangat apreasiasi saat ini, aparat penegak hukum sedang gencar melakukan restorstive justice terhadap sejumlah perkara yang didasar faktor perekonomian. Harapannya, dalam persoalan yang dialami Iriadi secara kemanusian layak didapatkan pelaku,” ujar Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara, Edison Tamba.
Kepada pengurus Depicab WKI Kabupaten Simalungun, Iriadi mengakui dan menyesali perbuatannya. Sebab tak ada pilihan lain agar anak-anaknya dapat berlebaran.
“Pasca peralihan masa pandemi, seluruh keadaan perekonomian masyarakat begitu terjatuh. Kita sangat paham, roda perekonomian belum begitu berjalan normal,” tutur Edison Tamba seperti yang disampaikan Depicab WKI Kabupaten Simalungun kepadanya.
“Apalagi iriadi menjadi sosok ayah sekaligus ibu bagi tiga anaknya. Itu merupakan hal yang sangat layak kita bantu,” sambung Edoy, sapaan akrab Edison Tamba.
Dijelaskan Edoy, Iriadi yang kini ditahan di Polres Simalungun harus terpisah dengan ketiga anaknya. Dua di antaranya masih kecil.
Saat itu, Iriadi berpikir dengan sedikit uang dari tiga tandan sawit tersebut setidaknya bisa mengurangi kesedihan anak-anaknya. Sembari menunggu dirinya mendapat pekerjaan yang laik.
“Saat ini, anak-anak pelaku berharap, adanya pemberian maaf dari pihak PTPN IV beserta aparat kepolisian yang menahan orangtuanya,” tegas Edoy.
“Jika proses hukum berlanjut, kiranya solusi restorative justice dapat diberikan kepada pelaku usai kebijaksanaan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian dengan terduga Iriadi saat ini ditangani pihak Polres Simalungun. Barang bukti tiga tandan buah kelapa sawit seberat 85 kg telah diserahkan ke PTPN IV.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Penerapan mekanisme restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara menuai apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat.
Penerapan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.(*)
REPORTER: Sahala
EDITOR: Sahala












