Pemkab Tapsel Kejar BPTHB Sesuaikan NJOP

oleh
Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, M. Prananda SE. (Amran Pohan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian ini lebih dioptimalkan pada pencapaian Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas.

“Penyesuaian NJOP ini merupakan program rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dioptimalkan pada pencapaian Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas,” terang Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Selatan, M.Prananda, Jum’at (22/4/2022).

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, BPKPAD melakukan Fokus Group Discussion dengan mengundang perwakilan masyarakat seperti, Tokoh masyarakat, Camat, Lurah, Kepala Desa serta Kepling dan Kadis, untuk meminta masukan dalam menyamakan pemahaman atas penyesuaian NJOP.

BACA JUGA..  Kodim 0204 DS Dukung Ketahanan Pangan, Pangdam I BB Tanam Padi di Perbaungan

Disebut, dengan adanya penyesuaian NJOP yang akan dilakukan tahun ini, pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Namun, kebijakan penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah kebawah, sebab pemerintah akan mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk hal ini.

“Apabila ini dilakukan, tentu banyak masyarakat yang akan menjerit, oleh karenanya harus ada relaksasi,” terangnya.

Disampaikan, kebijakan penyesuaian NJOP, utamanya menargetkan pada transaksi jual beli. Sebab, yang banyak melakukan transaksi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas.

BACA JUGA..  Pemkab Pakpak Bharat KomitLindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

“Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli. Karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebut, penyesuaian NJOP  belum pernah dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan sejak 2009 lalu. Kebijakan ini dilaksanakan atas dasar perintah dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

“NJOP selama ini belum pernah naik sejak Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Harusnya penyesuaian NJOP ini dilakukan setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Safari Ramadhan Bahagia ke-8, Bupati Batu Bara Pesan Jaga Silaturahmi

Optimis Pada Peningkatan PAD

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berjalan tahun ini di Kabupaten Tapanuli Selatan dinilai akan berdampak positif pada peningkatan pencapaian dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan juga BPHTB.

“Dampak dari penyesuaian NJOP ini kita optimis ada peningkatan realisasi pendapatan dari PBB dan BPHTB tahun ini,”ujarnya.

Fransnda juga mengapresiasi, atas  indikasi tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga target realisasi PBB dan BPHTB bisa dicapai. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha