Kapolri Tunjuk Kombes Valentino Jadi Kapolrestabes Medan

oleh
Kombes Valentino dan Kombes Riko. (Dok/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan sejumlah jabatan Kapolres. Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/166/I/KEP./2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani As SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolrestabes Medan akan dijabat Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Dia saat ini menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut.

Sementara mantan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Wabprof Divisi Propam Polri.

Diketahui, Kombes Riko Sunarko belakangan ini diterpa isu dugaan suap dari istri bandar narkoba. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut pencopotan Kombes Riko Sunarko bukan lantaran terbukti menerima suap dari bandar narkoba.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Panca menjelaskan, hal itu diperkuat dengan adanya pemeriksaan sejumlah pihak yang dilakukan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ujar Panca, Minggu (23/1/2022) lalu. Hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli motor serta untuk wasrik dan pers rilis.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ujar Kapolda.

BACA JUGA..  Ini Tampang Pelaku Cabul Siswi SMP Hingga Hamil

Dari pemeriksaan tim gabungan, diketahui jika Kapolrestabes hanya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja. Motor itu dibeli seharga Rp13 juta. Kapolrestabes Medan membayar Rp7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” kata Kapolda.

BACA JUGA..  Tuntut Pilkada Ulang, Seribuan Massa Kembali Labrak KPU Deliserdang

Dengan fakta di atas, Kapolda menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

“Jadi Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ucapnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang