POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karo dinilai gagal dalam penanganan masalah Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480, 11 Hektare (Ha) yang diperuntukan bagi 892 kepala keluarga pengungsi Gunung Sinabung, meliputi Desa Sukanalu, Mardingding, Kuta Rakyat dan Dusun Lau Kawar.
Diketahui kegagalan itu terbukti dengan ditarinya kembali pemanfaatanya dana hibah Rekontruksi dan Rehabilitasi (RR) yang jumlahnya miliaran rupiah, untuk penyediaan LUT tertanggal 27 Juli 2021 lalu.
Mengetahui dana hibah RR itu ditarik kembali ke pusat, sejumlah perwakilan penggungsi yang meliputi tiga desa satu dusun mempertayakan nasib mereka ke DPRD pada minggu lalu.
Menanggapi tuntutan LUT bagi masyarakat pengungsi yang tidak dapat dibagikan yang luasnya 5000 meter untuk setiap kepala keluarga (KK), hingga berakhirnya masa pemanfaatan dana hibah RR tersebut, Ketua DPRD Karo mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Karo dengan menghadirkan sejumlah SKPD yang terkait dengan penanganan LUT pengungsi Sinabung.
Dalam RDP, Rabu ( 18/8/2021) yang dihadiri sekitar 50 warga pengungsi perwakilan 3 desa 1 dusun berikut kepala desanya, menuntut janji pemerintah tentang lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi untuk bercocok tanam di daerah Siosar tempat tinggal tetap mereka.
Ronal Abdi Negara Sitepu salah satu warga pengungsi Desa Sukanalu menyampaikan kepada Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dan anggota DPRD lainnya seperti Onasis Sitepu, Imanuel Sembiring, Edy Ulina Ginting, mengatakan bahwa selama ini pihak eksekutif hanya berdendang melayu menangani LUT pengungsi.
“Tidak ada ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo. Negara kita negara hukum, jadikanlah hukum itu diatas segalanya. Masak negara kalah dengan desa. Kami minta keseriusan Pemda Karo, sehingga persoalan ini ada penyelesaian dan tidak jalan di tempat,” kata Ronal Sitepu.
Hasil dari pertemuan Bupati dan perwakilan masyarakat pengungsi tahap III yang dimotori DPRD karo, menurut sejumlah pengungsi mereka tidak mendapat hasil apa-apa, dan Bupati tidak bisa menjamin kapan mereka pengungsi dapat menerima LUT l, sewa rumah dan lahan sebesar Rp6.400.000 per kepala keluarga.
Diketahui selain permasalahan LUT untuk pengungsi tahap III berjumlah 892 KK yang dinilai gagal, masih terdapat 169 kepala keluarga pengungsi mandiri yang sudah bertahun tak selesai juga masalah tempat mereka mendirikan rumah. (mrk)