POSMETROMEDAN.com – Seorang residivis kasus perampokan diciduk Polsek Kutalimbaru, atas kepemilikan senjata api (senpi). Kini pria bernama Budiyanto Syahputra alias Putra (34) itu meringkuk di sel.
Penangkapan warga Jalan Sei Mencirim, Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, ini bermula dari keresahan penduduk sekitar karena mendengar Putra meletuskan senpinya.
Petugas pun menindaklanjuti laporan warga dengan menyamar sebagai pembeli senpi. Untuk meyakinkan Putra, polisi memberikan Rp500 ribu sebagai uang muka (panjar).
“Saat anggota kita memberikan uang muka, tersangka tidak membawa senpi dimaksud sehingga tidak langsung ditangkap,” sebut Kapolsek Kutalimbaru, AKP H Surbakti didampingi Ipda Syafrizal (Kanit Reskrim), Kamis (21/1/2021) siang.
Berselang beberapa waktu, petugas kembali mengajak Putra bertemu untuk menyerahkan sisa pembayaran. Tidak lupa petugas memintanya membawa senpinya.
“Setelah kita mengetahui tersangka membawa senpi, petugas langsung mengamankannya. Dari pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya Eko (DPO) dan hendak dijual seharga 5 juta,” terang Surbakti.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan tersangka memiliki 1 Laporan Polisi (LP) di Polsek Kutalimbaru atas kasus penggelapan sepeda motor. Dan senpi tersebut juga belum digunakan tersangka berbuat kejahatan.
“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan mengejar rekannya yang DPO. Tersangka kita jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini. (mad/ras)