LSM Penjara Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Lain

oleh

MEDAN – Pasca pemberitaan Posmetro Medan soal raibnya Rp147 miliar uang milik PT Bank Sumut dalam tranksaksi pembelian surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan Kejati Sumut memproses tindak pidana korupsinya, LSM Penjara Sumut mendesak Kejati Sumut tidak berhenti hanya kepada AI dan Maulana.

LSM Penjara Sumut mendesak Kejati Sumut segera menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi pembelian surat berharga itu.

“Jangan sampai ada kesan persoalan kasus yang membelit Bank Sumut itu terputus kepada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini, AI dan Maulana. Banyak pihak yang kita duga terlibat soal transaksi pembelian surat berharga yang merugikan ratusan miliar uang milik Bank Sumut tersebut,” kata Sekretaris LSM Penjara Sumut Ferry Nofirman Tanjung , Selasa (14/1).

Ferry Nofirman memberi apresiasi kepada Kejagung dan Kejati Sumut dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, guna mendukung proses yang tengah dilakukan kejaksaan, LSM Penjara Sumut berada digarda terdepan dalam mengawal proses hukumnya. “Kita siap mengawal proses hukum kasus ini. Agar terang benderang persoalan ini bisa terungkap,” kata Ferry

BACA JUGA..  Prediksi Barcelona vs Real Betis , Copa Del Rey 16 Januari 2025

LSM Penjara Sumut, sebutnya akan menggelar aksi dukungan kepada Kejati Sumut. Melalui surat pemberitahuan aksi Nomor 06/lsmpjri/I/2010 tertanggal 13 Januari 2020, LSM Penjara Sumut akan mengelar aksi demo pada Jumat 17 Januari 2020 mendatang. “Bila tidak ada halangan, aksi itu siap kita gelar,” tutur Ferry Nofirman Tanjung.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menahan salah satu tersangka atas nama AI, seorang agen penjualan surat berharga di Jakarta. Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Direktur Utama PT Bank Sumut.

Direktur Utama PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo mempercayakan proses hukum dalam perkara yang membelit PT Bank Sumut dalam pembelian surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia senilai Rp177 miliar yang saat ini ditangani Kejati Sumut.

BACA JUGA..  Prediksi Arsenal vs Tottenham, Premier League 16 Januari 2025

“Kita serahkan ke proses hokum yang saat ini ditangani Kejati Sumut,” jawab Budi Utomo disela acara Malam Penyambutan Kajati Sumut Dr. Amir Yanto SH MH di rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (9/1) pekan lalu.

Menjawab soal penetapan tersangka dan penahanan Maulana yang juga Kepala Divisi Treasury PT Bank Sumut, Dirut PT Bank Sumut Budi Utomo menyatakan bahwa kasus itu adalah kasus yang menimpa pribadi Maulana.

“Itu kan persoalan pribadi Maulana sebagai Kadiv Treasury PT Bank Sumut dalam persoalan pembelian surat berharga tersebut,” kata Budi Utomo menjawab pertanyaan Posmetro Medan terkait pertangungjawaban jajaran direksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya itu.

Budi Utomo menerangkan bahwa pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut umum dilakukan perusahaan perbankan, Bank Sumut melakukan bisnis pembelian surat berharga itu tujuannya untuk mendapatkan keuntungan. “Namanya juga bisnis. Kita bisnis surat berharga itu tidak hanya ke PT SNP. Ada beberapa perusahaan lainnya,” terangnya.

BACA JUGA..  Polsek Medan Sunggal Tembak Dua Residivis Curanmor

Sebelumnya, Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Siregar mengakui pihaknya sejak awal tahun 2019 sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejati Sumut, terkait ratusan miliar uang PT Bank Sumut yang digunakan perusahaan untuk membeli surat berharga salah satu perusahaan lain.

“Kita sudah memberi data, informasi maupun prosedur soal pembelian surat berharga itu. Kita ini sebagai korban dari perusahan pemilik surat berharga itu,” kata Syadan Siregar ketika ditemui diruangan kerjanya, Jumat (29/11). Saat itu Syahdan Siregar didampingi Humas Sulaiman dan pihak legal perusahan Muksin.

Syahdan juga menegaskan pihaknya masih berupaya memperjuangan ratusan miliar uang yang digunakan untuk membeli surat berharga itu bisa dikembalikan. Dari Rp177 miliar, Rp30 miliar sudah kembali. Sisanya Rp147 M. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan pailit ke pengadilan niaga agar perusahaan pemilik surat berharga itu mengembalikan uang milik PT Bank Sumut.”Kita masih berjuang agar uang kita bisa kembali dengan mengajukan gugatan pailit,” ujar Syahdan. (fel/tob)