MEDAN – Sekretaris Direksi PT Bank Sumut Syahdan Siregar menuturkan bahwa PT Bank Sumut hanyalah salah satu korban dari bisnis investasi surat berharga Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia senilai Rp177 miliar.
“Kita ini hanya korban dari bisnis surat berharga. Awalnya memang kita tergiur dengan keuntungan signifikan yang ditawarkan pemilik surat berharga. Dan kita pernah beberapa kali mendapatkan keuntungan dari investasi ini,” kata Sekretaris Direksi PT Bank Sumut Syahdan Siregar keada Posmetro Medan melalui telepon seluler, Selasa (21/1).
Seiring waktu, Syahdan menambahkan bahwa perusahaan pemilik surat berharga itu tidak mampu membayarkan uang yang sudah diinvestasikan ke perusahaan mereka, bahkan mereka mengaku pailit.
”Karena itulah kita menggugatnya secara pailit agar uang yang tertanam di investasi itu dapat kembali. Aset perusahaan pemilik surat berharga disita sebagai ganti rugi pembayaran uang investasi milik PT Bank Sumut,” kata Syahdan.
Praktisi hukum Julheri Sinaga SH mengecam kebijakan PT Bank Sumut yang kerap berbisnis surat berharga tanpa mengkalkulasi kerugian yang didapatkan kedepannya bila sewaktu-waktu perusahaan yang dijadikan mitra bisnisnya itu pailit.
“Menjadi catatan bagi Bank Sumut agar kedepannya tidak melulu melakukan bisnis pembelian surat berharga karena tergiur dengan keuntungan semata. Bank Sumut harus lebih selektif dan berhati-hati dalam melalukan bisnis surat berharga,” tegas Julheri Sinaga.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menahan salah satu tersangka atas nama AI, seorang agen penjualan surat berharga di Jakarta. Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Direktur Utama PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo mempercayakan proses hukum dalam perkara yang membelit PT Bank Sumut dalam pembelian surat senilai Rp177 miliar yang saat ini ditangani Kejati Sumut.
“Kita serahkan ke proses hukum yang saat ini ditangani Kejati Sumut,” jawab Budi Utomo disela acara Malam Penyambutan Kajati Sumut Dr. Amir Yanto SH MH di rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (9/1) pekan lalu.
Menjawab soal penetapan tersangka dan penahanan Maulana yang juga Kepala Divisi Treasury PT Bank Sumut, Dirut PT Bank Sumut Budi Utomo menyatakan bahwa kasus itu adalah kasus yang menimpa pribadi Maulana.
“Itu kan persoalan pribadi Maulana sebagai Kadiv Treasury PT Bank Sumut dalam persoalan pembelian surat berharga tersebut,” kata Budi Utomo menjawab pertanyaan Posmetro Medan terkait pertangungjawaban jajaran direksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya itu.
Budi Utomo menerangkan bahwa pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut umum dilakukan perusahaan perbankan. Bank Sumut melakukan bisnis pembelian surat berharga itu tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.“Namanya juga bisnis. Kita bisnis surat berharga itu tidak hanya ke PT SNP. Ada beberapa perusahaan lainnya,” terangnya.( fel/tob)