MEDAN – Petugas Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap tiga spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ruko dan rumah kosong.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Rabu (30/10) mengatakan, ketiga tersangka yakni Abu Nidal, (21) warga Jalan Binjai KM 8.5 Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, M Dimas Akbar (19) warga Jalan Jalan Sunggal Lingk. VII, Medan Sunggal, M Naim (30), warga Jalan Kuini Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal dan A Nasution alias Botak, warga Medan Sunggal.
Sedangkan dua tersangka lain yang masih dalam pencarian (DPO) yakni Ilham dan A Nasution alias Botak.
“Ketiga tersangka kita tangkap usai melakukan pencurian 61 unit HP di Toko Union Smart Phone Store, Jalan Gagak Hitam/Ring Road Medan pada Selasa (22/10) lalu,” tutur Andi Rian.

Lebih lanjut, perwira melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok menemui tersangka M Dimas Akbar untuk mencuri di ruko Toko Union Smart Phone Store.
“Setelah memantau situasi, sekira pukul 02.00 WIB, kawanan pencuri ini beraksi, masuk kedalam toko dengan memanjat plank merk toko, lalu naik ke lantai 2 melalui jendela kaca yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk lantai 2, kedua pelaku lalu masuk ke lantai 1 setelah sebelumnya merusak pintu menggunakan obeng. Setibanya di lantai 1, tersangka Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu. Kedua tersangka ini kemudian mengambil 61 unit HP Samsung berbagai type, memasukkannya kedalam tas, lalu kabur,” papar Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak.
Mantan Kapolres Tebingtinggi ini menambahkan usai beraksi, tersangka Abu Nidal dan Ilham alias Kodok membawa hasil curiannya dan sempat menginap di Hotel selayang Pandang Medan, atas pesanan teman Abu Nidal.
“Jadi, tersangka Ilham alias Kodok merupakan otak dari pelaku pencurian. Sedangkan A Nasution Alias Botak, berperan sebagai kurir penjual 41 7unit HP hasil curian tersebut. Namun keduanya saat ini sedang dalam pencarian alias DPO,”lanjut Rian.
Setelah menangkap ketiga pelaku, pihaknya kemudian bermaksud melakukan pengembangan mencari barang bukti sebagian HP yang sudah dijual para pelaku.
“Namun saat akan dilakukan pengembangan, tersangka Abu Nidal dan M Dimas Akbar yang merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara 2.6 tahun, dan 2,5 tahun di TKP Sunggal ini berupaya kabur. Setelah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka,”ucap Andi Rian.
Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti 13 unit HP merk samsung hasil curian. 5 HP yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi, 1 unit sepeda Motor Matic dan 1 Yamaha BK 4799 AIA.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Andi Rian. (gib)