Siswa Baru di SMAN 1 Kabanjahe Dikutip Rp.1.272.000/Murid

oleh

>> Murid Lewat Jalur Sekolah Kurang Mampu Pun Dikutip

>> Alasan Menutupi Gaji Guru Honor dan Menambah Gaji Guru Yang Ditugaskan Pihak Disdik Sumut

KARO – Ratusan siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kabanjahe, wajib membayar kutipan dengan dalih sumbangan yang dipatok sebesar Rp.1.272.000.

 Kewajiban membayar kutipan itu juga diberlakukan kepada siswa kurang mampu, yang mendaftar lewat jalur sekolah kurang mampu (SKKTM).

 Informasi diperoleh, jumlah tenaga pendidik berstatus honorer di SMA tersebut sebanyak 11 guru. Selain membayar gaji honorer, dana itu juga diperuntukkan untuk menambah gaji guru yang mendapat penugasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Dana tersebut katanya, juga termasuk pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA..  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Integrasi Layanan Primer (ILP), Plt. Sekda Tekankan Kebersamaan Dan Komitmen Perkuat Sistem Kesehatan Primer

 Diketahui, kutipan yang telah melanggar peraturan pemerintah itu, sebelumnya sudah berdasarkan persetujuan dan ditandatangani 85% orang tua/wali murid, yang dilengkapi dengan notulen.

 Dana tersebut langsung ditransfer para wali murid melalui rekening komite sekolah, dan dapat di cicil selama 6 bulan. Keterangan itu diamini Drs.Dasly Sembiring M.pd, selaku Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe, saat Posmetro Medan memintai keteranga di ruang kerjanya, Senin (15/07).

 Dijelaskannya, kutipan tersebut juga berlaku terhadap murid yang masuk melalui jalur keluarga kurang mampu. Kutipan itu bersifat merata. Jadi semua siswa baru wajib membayarnya.

BACA JUGA..  Sejumlah Penginapan, dan Tempat Wisata Di Desa Semangat Gunung Tak Beriizin : Standar Bangunan Diragukan

 “Pemerintah pusat masih setengah hati salurkan bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. Karena dana BOS hingga kini belum mencukupi untuk menunjang beban biaya gaji guru-guru honorer. Karena sudah 5 tahun ini tidak ada penambahan pegawai negeri di sekolah SMA Negeri 1 dan PNS sudah banyak yang pensiun. Sehingga pihak sekolah mengambil kebijakan dan mengusulkan kepada pihak komite sekolah untuk dilakukan pengutipan sumbangan bagi murid baru demi menutupi beban gaji guru honorer,” katanya panjang lebar.

 Di tempat terpisah, salah seorang orang tua murid yang meminta namanya tidak dituliskan, kepada Posmetro Medan mengaku sangat keberatan dengan kebijakan pihak sekolah.

BACA JUGA..  Atas Putusan PTTUN Medan Kasus PPPK 2023, Pemkab Langkat Tempu Kasasi

 “Anak saya kemarin saat mendaftar di sekolah ini lewat jalur keluarga kurang mampu (SKKTM) dan diterima. Namun kami masih juga dibebankan biyaya untuk membayar dana komite sekolah sebesar Rp.1.272.000. Hal ini sangat memberatkan bagi kami yang hanya berpenghasilan sebagai buruh tani. Karna kalau di sekolah negeri lainnya hal itu dikecualikan. Saya heran kenapa di sekolah SMAN 1 Kabanjahe disamaratakan, antara anak  yang dari keluarga tidak mampu dengan yang tergolong mampu,” tanya wali murid tersebut dengan kesal. (ris/tob)