BIREUEN | MU – Hakim pengadilan negeri Bireuen kembali menggelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil kejahatan sindikat jaringan mafia narkoba internasional. Sidang money laundring yang bernama terdakwa Ali Akbar alias Toke GAM, warga Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Selasa (8/5).
Terdakwa ini dibekuk BNN Pusat dari LP Tanjung Gusta Medan, saat masih menjalani hukuman 20 tahun penjara, karena tersandung kasus pengedaran 17 kg sabu di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum, setelah BNN berhasil mengendus bisnis haram pemuda Bireuen ini, serta menyita uang tunai dan harta kekayaannya bernilai miliaran rupiah.
Sidang dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi, yakni Sekdes Geulanggang Kulam, Ridwan Ismail serta ayah, ibu dan istri terdakwa ini yang bersikukuh merebut kembali harta sitaan milik Toke GAM, karena alasan itu semua bukan punya terdakwa,
Dalam persidangan itu, majelis hakim memintai keterangan dari empat saksi, terkait lima lokasi tanah atas nama pemilik terdakwa dan sejumlah keluarganya di kawasan Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang. Diantaranya lahan yang dibeli tahun 2007, 2013, 2015 dan 2016.
Sebagian besar lahan-lahan tersebut dibeli oleh ayah kandung terdakwa yang ikut dimintai kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Saksi pertama yang dihadirkan yakni Ridwan Ismail selaku Sekdes Geulanggang Kulam. Dari keterangannya, terungkap keluarga Dek Gam telah membeli tanah di desa itu, dengan status empat Akta Jual Beli (AJB) dan satu sudah bersertifikat.
Dalam keterangannya kepada hakim, dia mengaku mengetahui terdakwa terlibat dalam bisnis sabu-sabu, dari penjelasan penyidik BNN Pusat,”Saya mendengar Dek Gam sudah dijatuhi hukuman karena terlibat SS, tapi tidak tahu dimana proses kasus tersebut,” ungkap Ridwan dalam sidang itu.
Menurutnya, hampir semua tanah itu dibeli oleh Abdullah Husen (ayah kandung terdakwa-red) beserta ipar Dek Gam. Namun Ridwan mengaku tidak tahu proses pembayaran tanah yang kini sudah berlabuh ke ranah hukum itu. Lalu, sidang yang digelar sejak pukul 12.00 wib diskors sekitar pukul 14.00 wib.
Setelah istirahat dan makan siang, sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi kedua atas nama Abdullah Husen. Dalam keterangannya, dia mengaku Ali Akbar memiliki usaha budidaya udang Vaname di Desa Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam. Sebelumnya Dek Gam sering ikut kerja bersama Abdullah Husen yang mengerjakan borongan rumah dan pemasangan plafon. Lalu, sekitar 10 tahun terakhir terdakwa itu merantau ke Malaysia, serta berjualan di kedai buncit hingga nasibnya berubah.
Bahkan, saksi itu mengatakan dirinya juga mengelola pembangunan rumah mewah milik Ali Akbar senilai Rp 1,5 miliar lebih di Geulanggang Kulam. Dia mengaku, ruko di Jalan Ramai Kota Bireuen milik ibu terdakwa yang sudah lama dibeli.
Saat saksi dicerca pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi SH MH terkait hukuman yang pernah dijatuhi pengadilan negeri Medan sebanyak dua kali, yaitu pertama delapan tahun penjara tapi tidak jera. Malah melanjutkan bisnis haram itu, hingga kembali divonis 20 tahun penjara. Abdullah Husen mengaku mengetahui masalah tersebut.
“Saya mendengar dia (terdakwa-red) ada terlibat jaringan narkoba, meski berulang kali sudah kami ingatkan, tapi tetap tidak berubah,” jelasnya.
Sidang TPPU narkoba yang dibongkar BNN Pusat itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi SH MH serta hakim anggota Muchtar SH dan Irwanto SH dengan panitera pengganti Ikhwani SH turut menghadirkan ibu kandung dan istri terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam alias Toke Gam. Persidangan tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (M red)